Asintel Kejati Sulsel Ikuti Rakor Dukungan Pelaksanaan Program MBG, Jamintel Tegaskan Pentingnya Akuntabilitas

Asintel Kejati Sulsel Ikuti Rakor Dukungan Pelaksanaan Program MBG, Jamintel Tegaskan Pentingnya Akuntabilitas

 

KEJATI SULSEL, Makassar – Asisten Bidang Intelijen Kejati Sulawesi Selatan, Ardiansyah, didampingi beberapa kepala seksi lainnya mengikuti Rapat Koordinasi Dukungan Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di seluruh Indonesia secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting, Rabu (2/7/2025).

Dalam arahannya, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAMINTEL), Reda Manthovani menegaskan komitmen bidang intelijen Kejaksaan dalam mendukung suksesnya Program MBG, sebuah inisiatif strategis nasional. 

“Kejaksaan fokus pada peningkatan prosionalisme, integritas, dan kompetensi aparat penegak hukum dalam mendampingi program-program strategis pemerintah seperti MBG. Ini adalah langkah krusial untuk memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai koridor hukum dan tata kelola yang baik,” kata Reda Manthovani.

JAMINTEL juga menjalankan fungsi pengamanan pembangunan strategis, termasuk dalam penyediaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjadi bagian integral dari Program MBG. Pengamanan ini mencakup seluruh tahapan, mulai dari perencanaan, pengusulan, penetapan lokasi, hingga pelaksanaan konstruksi fisik. Hal ini penting untuk meminimalisir risiko penyimpangan dan memastikan efisiensi penggunaan anggaran negara.

Dalam upaya memastikan sinergi yang optimal, JAMINTEL meminta jajaran mengintensifkan koordinasi dan konsolidasi aktif dengan pemerintah daerah (Pemda). Ini dilakukan untuk menyamakan persepsi antar-instansi dan menyelesaikan berbagai hambatan, baik administratif maupun teknis, yang mungkin muncul di lapangan.

“Kepatuhan terhadap regulasi, khususnya Permendagri, menjadi prioritas dalam memastikan ketepatan lokasi tanah yang disediakan oleh Pemda, di mana setiap Pemda hanya dapat mengusulkan maksimal tiga titik lokasi yang akan diverifikasi secara ketat,” jelas JAMINTEL.

Aspek penting lainnya adalah pengawasan ketat terhadap proses pinjam pakai tanah yang menjadi prasyarat utama pembukaan anggaran MBG. JAMINTEL memastikan proses ini dilakukan secara transparan dan akuntabel, dengan persetujuan dari kepala daerah, jangka waktu maksimal lima tahun, dan pengawasan ketat terhadap perjanjian kerja sama.

“Kejaksaan harus bekerja sama dengan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dalam monitoring dan evaluasi seluruh tahapan program, untuk mencegah penyalahgunaan wewenang, potensi korupsi, konflik kepentingan, dan pelanggaran perjanjian pinjam pakai,” pungkasnya. 

Kejaksaan menegaskan peran aktifnya dalam membantu proses perizinan dan pinjam pakai hingga tuntas, serta mengawal pengamanan selama proses konstruksi fisik seluruh 1.542 titik SPPG tahap pertama.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan